PRODI HKI STAI MAARIF JAMBI GELAR WEBINAR NASIONAL HUKUM KELUARGA

Jambi- Meski masih dalam suasana Pandemi Covid-19, Prodi Hukum Keluarga Islam STAI Ma’arif Jambi tetap antusias melaksanakan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu dalam bidang kajian-kajian ilmiah dengan melaksanakan webinar nasional dengan tema: Darurat Perceraian dan Peran Pemerintah.

Tema ini sengaja dipilih untuk mengangkat isu terkini yang menurut panitia sangat memprihatinkan. Bagaimana tidak, kasus perceraian di Indonesia umumnya terus menunjukkan peningkatan, dari lima tahun terakhir (2015-2020), statistik menunjukkan tingkat perceraian di Indonesia terus menunjukkan kenaikan. Webinar dibuka secara resmi oleh ketua STAI Ma’arif Jambi, Dr. H. Amran, S.Th.I., MA., PhD. Webinar ini menghadirkan beberapa pemateri ahli di bidangnya. Sebagai keynote speaker adalah Dr. Jumni Nelli, M.Ag (Dosen Hukum Keluarga sekaligus Ka. Prodi Pascasarjana Hukum Keluarga UIN SUSKA Riau). Adapun sebagai pemateri yaitu, Dr. Sofwan (Dosen Universitas Bengkulu, Pegiat Masyarakat), H. Pirman, LC., MH (Dosen Hukum Keluarga Islam STAI Ma’arif Jambi), H. Zainal Muttaqin, S.HI., MHI (Kepala KUA Kec. Mendahara, Tanjabtim) dan Dr. H. Marwin Amirullah, MA (Dosen Hukum Keluarga Islam STAI Ma’arif Jambi). Menurut Ka. Prodi Hukum Keluarga Islam STAI Ma’arif Jambi, Muhammad Randhy Martadinata, SH., MH webinar ini sengaja dilaksanakan dengan tujuan untuk memberi pemahaman kepada seluruh masyarakat, khususnya kepada pasangan suami istri, serta untuk mengetahui dampak dan akibat perceraian dan serta untuk mengetahui sejauhmana peran pemerintah dalam menyelesaiakan persoalan ini, imbuhnya. Kegiatan webinar ini berjalan dengan lancar dan sukses hingga akhir. Webinar dilaksnakan secara Daring via Zoom Cloud Meeting.

foto hki

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *