Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) hadir untuk melakukan proses pendidikan bagi mahasiswa yang dipersiapkan untuk menjadi sarjana yang menguasai ilmu kesyariahaan dengan konsentrasi hukum ekonomi/ bisnis syariah. Lulusan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, ini menyandang gelar “Sarjana Hukum” dengan konsentrasi keilmuan Hukum Ekonomi Syariah. Mereka diarahkan untuk memiliki kompetensi sebagai konsultan hukum atau praktisi di Lembaga Keuangan Syariah, Hakim di Pengadilan Agama, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Penyelia Halal pada Jaminan Produk Halal (JPH), Mediator, fasilitator, Pendidik dan Peneliti Muda di Bidang Hukum Ekonomi Syariah serta Pelaku bisnis yang mandiri. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah pula berkomitmen untuk memberikan bekal keilmuan dan wawasan kepada mahasiswa serta pengalaman belajar yang bukan hanya berbasis classical tetapi juga practice dengan didukung fasilitas yang cukup dan memadai dan dukungan pembimbing serta dosen yang berkompeten di bidang Hukum Islam dan juga Hukum Ekonomi Syariah.
Visi
Pengembangan potensi sumber daya manusia menjadi praktisi, kader persyarikatan, dan ulama yang terpercaya dan andal di bidang hukum ekonomi syariah.
Misi
- Mengembangkan ilmu-ilmu keislaman di bidang Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)yang unggul berorientasi pada spiritualitas, intelektualitas, dan profesionalitas;
- Mengembangkan riset pada kajian Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) yang relevan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat;
- Mengembangkan pola pengabdian dan pemberdayaan masyarakat dalam Hukum EkonomiSyariah (Muamalah) yang berbasis pluralitas keIndonesiaan.
Tujuan
- Implementasi dan Sosialisasi visi, misi, tujuan dan sasaran Program Studi
- Penguatan dan pengembangan tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, danpenjaminan mutu Program Studi
Kompetensi Lulusan
Aspek Sikap
| 1. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap relegius dalam kehidupan perseorangan, masyarakat dan bangsa; 2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalaam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral dan etika; 3. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan masyarakat, berbangsa, bernegara dan kemajuan peradaban berdasarkan pancasila; 4. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa; 5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama dan kepercayaan serta pendapat atau temuan rasional orang lain; 6. Bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan; 7. Menunjukkan sikap taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara; 8. Meninternalisasikan nilai, norma, dan etika akademik dalam kehidupan di masyarakat dan di negara; 9. Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahlianya secara mandiri; 10. Menjunjung tinggi dan menginternalisasi nilai – nilai etika keislaman dalam kehidupan di masyarakat dan di negara; 11. Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap nilai- nilai akademik yaitu kejujuran, kebebasan dan otonomi akademik yang diembannya; 12. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi masyarakat; 13. Menampilkan diri sebagai pribadi yang stabil, dewasa, arif dan berwibawa serta berkemampuan adaptasi (adaptability), fleksibiltas (flexibility), pengendalian diri, (self direction), secara baik dan penuh inisitaif di tempat tugas; |
Aspek Pengetahuan
| 1. Menguasai pengetahuan tentang filsafat pancasila, kewarganegaraan,wawasan kebangsaan (nasionalisme) dan globalisasi; 2. Menguasai pengetahuan dan langkah-langkah dalam menyampaikan gagasan ilmiah secara lisan dan tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam perkembangan dunia akademik dan dunia kerja (dunia non akademik); 3. Menguasai pengetahuan dan langkah-langkah berkomunikasi baik lisan maupun tulisan dengan menggunakan bahasa Arab dan Inggris dalam perkembangan dunia akademik dan dunia kerja (dunia non akademik); 4. Menguasai pengetahuan dan langkah-langkah dalam mengembangkan pemikiran kritis, logis, kreatif, inovatif dan sistematis serta memiliki keingintahuan intelektual untuk memecahkan masalah pada tingkat individual dan kelompok dalam komunitas akademik dan non akademik; 5. Menguasai pengetahuan dasar-dasar keislaman sebagai agama rahmatan lil ‘alamin; 6. Menguasai pengetahuan dan langkah-langkah integrasi keilmuan (agama dan sains) sebagai paradigma keilmuan; 7. Menguasai langkah-langkah mengidentifikasi ragam upaya wirausaha yang bercirikan inovasi dan kemandirian yang berlandaskan etika Islam, keilmuan, profesional, lokal, nasional dan global; 8. Menguasai dasar-dasar ilmu ekonomi syariah, hukum ekonomi syari’ah dan manajemen lembaga keuangan syari’ah; 9. Menguasai dasar-dasar fikih mu’amalat dan dalil- dalil al-qur’an dan hadis yang terkait dengan ekonomi syariah; 10. Menguasai konsep, teori dan kerangka analisis kebijakan fiskal dan moneter berbasis ekonomi syari’ah dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif; 11. Menguasai metode penelitian ekonomi syari’ah, fiskal dan moneter berdasarkan pendekatan kuantitatif dan kualitatif, dan interpretasinya; 12. Menguasai hukum bisnis dan hukum Islam yang terkait dengan ekonomi syari’ah dan praktik lembaga keuangan syari’ah; 13. Menguasai konsep dan teori ekonomi mikro, makro, ekonomi moneter, ekonomi manajerial dan ekonomi global; 14. Menguasai proses bisnis, lingkungan bisnis dan etika bisnis syariah berdasarkan keilmuan ekonomi syari’ah; 15. Menguasai konsep dan teori kebijakan fiskal dan moneter dalam lingkup nasional dan internasional; 16. Menguasai hukum bisnis yang bersumber dari hukum Islam maupun hukum positif. |
Aspek Keterampilan Umum
| 1. Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam kontek pengembangan atauimplementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya; 2. Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur; 3. Mampu mengambil keputusan secara tepat, dalam konteks penyelasaian masalah di bidang keahliannya berdasarkan hasil analisis informasi dan data; 4. Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega dan sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya; 5. Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok melakukan supervise dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya; 6. Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggungjawabnya dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri; 7. Menunjukkan kemampuan literasi informasi, media dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan keilmuan dan kemampuan kerja; 8. Mampu berkomunikasi baik lisan maupun tulisan dengan menggunakan bahasa Arab dan Inggris dalam perkembangan dunia akademik dan dunia kerja; 9. Mampu berkolaborasi dalam team, menunjukkan kemampuan kreatif (creativity skill), inovatif (innovation skill), berpikir kritis (critical thinking) dan pemecahan masalah (problem solving skill) dalam pengembangan keilmuan dan pelaksanaan tugas di dunia kerja; 10. Mampu membaca al-Qur’an berdasarkan ilmu qira’at dan ilmu tajwid; 11. Mampu melaksanakan ibadah dan memimpin ritual keagamaan dengan baik. |
Aspek Keterampilan Khusus
| 1. Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi,gagasan, desain atau kritik seni, menyusun deskripsi saintifik hasil kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi; 2. Menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi; 3. Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang Hukum Ekonomi Syariah, berdasarkan hasil analisis informasi dan data; 4. Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan baik; 5. Menguasai keterampilan terkait keilmuan Hukum Ekonomi Syariah dan Bisnis Syariah; 6. Mampu membuat kontrak dan menjelaskan kontennya yang berdasarkan syariah dengan pertimbangan hukum yang ada untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan perusahaan atau pihak tertentu; 7. Mampu membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian dan Mampu memberikan keputusan yang akan ditaati oleh kedua belah pihak yang bersengketa 8. Mampu menerima, memeriksa, mengadili, menyelesaikan, dan memutuskan setiap perkara yang diajukan kepada pengadilan, dan Mampu menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat dan memberikan pendapat hukum jika diminta pemerintah; 9. Mampu menyelenggarakan administrasi perkara di pengadilan, melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan, membuat akta-akta permohonan banding, pemberitahuan, permohonan banding, penyampaian memori/ kontra memori banding, permohonan kasasi, dan permohonan peninjauan; 10. Mampu mendesain dan menyusun surat gugatan, permohonan, gugatan kembali, replik, duplik, pembuktian dan kesimpulan serta surat permohonan banding, kasasi, peninjauan kembali suatu perkara di pengadilan agama dan mampu menganalisis perkara-perkara dan yurisprudensi secara baik dan mendalam; 11. Mampu memberikan pendampingan dan advokasi hukum kepada pihak yang berperkara di bidang Hukum Ekonomi Syariah baik di dalam maupun di luar pengadilan. 12. Mampu menerapkan prinsip lembaga keuangan syariah pada instansi berbasis syariah; 13. Mampu memberikan layanan dan nasehat hukum kepada pihak-pihak dalam bidang hukum Ekonomi Syariah, memediasi para pihak terkait sengketa bidang hukum Ekonomi Syariah, sengketa ekonomi syariah dan menyelesaikannya melalui jalur litigasi maupun non litigasi, serta dapat melaksanakan manajemen lembaga mediasi dan konsultan hukum secara professional. |
Peluang dan Karir
- Legal Officer dan Sharia Compliance
- Drafter Kontrak Bisnis Syariah
- Arbiter dan Mediator Sengketa Bisnis Syariah
- Hakim
- Panitera
- Advokat
- Staff Keuangan Syariah/ Teller Perbankan syariah
SK-AKREDITASI-B-18-SEPTEMBER-2018-27-DESEMBER-2022
SK-AKREDITASI-29-AGUSTUS-2023-28-DESEMBER-2027
SERTIFIKAT-AKREDITASI-B-18-SEPTEMBER-2018-27-DESEMBER-2022

